Warga Riau Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Jkt24.com – Riau – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bakal menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). “Program ini digulirkan dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT ke-22 Provinsi Kepri,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Kamis (1/8).

Well, program pemutihan pajak bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi PKB. Pak Gubernur Kepri menyebutkan program ini akan digelar pada periode 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.

Masyarakat pun bisa memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Adapun program menyambut Kemerdekaan ini meliputi diskonĀ  pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, lalu pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan. Selain program pemutihan PKB, kata Ansar, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II).

Program tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri. “Program bebas BBNKB-2 ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan,” ujar Ansar. Oleh karenanya, Gubernur Ansar mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan PKB ini.

Program ini, lanjut Ansar, juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban PKB . Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” ucap Ansar. Ansar menambahkan masyarakat yang ingin mengurus PKB atau BBNKB kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Kepri. (sf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *